Budi Said, Pria Kaya Surabaya, Didakwa Merugikan Negara Rp1 Triliun karena Transaksi Emas yang Tak Wajar

Photo of author

By Badriyah Fatinah

Bahasviral.com – Budi Said, yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam. Kerugian tersebut terjadi akibat adanya rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi yang dilakukan oleh Budi bersama dengan sejumlah orang lainnya.

Dakwaan tersebut diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta, Selasa (27/8/2024). Jaksa M Nurachman Adikusumo menyebutkan bahwa Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01, diduga melakukan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi.

“Terdakwa Budi Said yang merupakan pihak pembeli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk diduga telah melakukan beberapa perbuatan yang merugikan keuangan negara. Perbuatan tersebut merupakan kejahatan atau pelanggaran yang saling terkait dan harus dipandang sebagai satu perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum,” kata Nurachman saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Jaksa menambahkan bahwa tindak pidana tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu Maret 2018 hingga Juni 2022 di Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Jakarta Timur, dan di Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur. Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto diduga melakukan transaksi jual beli emas Antam di BLEM Surabaya 01 dengan harga di bawah resmi yang tidak sesuai dengan prosedur penetapan harga dan penjualan emas PT Antam.

Budi Said dan Eksi Anggraeni diduga menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto di BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.

Selanjutnya, Budi Said diketahui mengetahui bahwa jumlah dan berat emas yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya yaitu 41,865 kilogram emas Antam dengan jumlah pembayaran sebesar Rp25.251.979.000 sesuai dengan faktur dan penetapan harga resmi dari PT Antam. Hal ini menyebabkan Budi Said mendapatkan kelebihan emas Antam seberat 58,135 kilogram tanpa melakukan pembayaran.

Abdul Hadi Aviciena diduga tidak mempertimbangkan kebutuhan stok, tidak mengajukan permintaan pengiriman produk emas oleh Manager Retail BELM Surabaya 01, dan mengabaikan jumlah ketersediaan dan pengalokasian stok butik pada BELM Surabaya 01. Hal ini dilakukan atas permintaan Budi Said melalui Eksi Anggraeni yang mengirimkan 100 kilogram emas Antam dengan rincian emas seberat 1.000 gram (1 kilogram) sebanyak 100 keping dari UBPPLM Pulogadung ke BELM Surabaya 01.

Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto juga diduga telah menyerahkan jumlah berat emas Antam yang tidak sesuai dengan faktur kepada Budi Said dan pihak lain yang membeli melalui Eksi Anggraeni. Hal ini dilakukan dengan mencatatkan transaksi pembelian emas Antam yang tidak sesuai dengan faktur dan harga resmi dari PT Antam.

Leave a Comment