“Suranto Wibowo Kembali Gagal, Pengadilan Tolak Eksepsi Terkait Kasus Korupsi IUP PT Timah”

Photo of author

By Badriyah Fatinah

Bahasviral.com – Kubu Terdakwa Suranto Wibowo menolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil saksi dalam persidangan ini.

Suranto Wibowo, yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

“Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Terdakwa Suranto Wibowo tidak dapat diterima dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa,” kata Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (28/8/2024).

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa materi eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Suranto Wibowo tidak dapat diterima karena sudah masuk ke dalam pokok perkara. Hal ini dikarenakan eksepsi tersebut menyangkut perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan lima perusahaan dan afiliasinya yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, materi eksepsi lainnya yang diajukan oleh kubu Suranto Wibowo berkenaan dengan pasal yang disangkakan harus UU Lingkungan Hidup. Hal ini dikarenakan adanya perhitungan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan.

“Majelis Hakim tidak sependapat dengan eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum karena Terdakwa, selaku Kepala Dinas ESDM pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diduga melakukan tindakan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Timah Tbk,” jelas Majelis Hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Terdakwa dalam sidang perdana ini adalah Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.

JPU mendakwa ketiganya merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan hasil audit. “Kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah 2015-2022,” ungkap JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (31/7/2024).

Leave a Comment