Bahasviral.com – Komisi Yudisial (KY) telah memutuskan bahwa tiga hakim yang memvonis bebas Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH). Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno yang diadakan pada Senin (26/8/2024) pagi. Dalam pleno tersebut, KY menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi pelanggaran berat.
“Peserta sidang pleno terdiri dari 7 orang yang dibantu oleh Sekretaris Pengantar. Keputusan tersebut menetapkan bahwa para terlapor telah melanggar KEPPH dengan klasifikasi pelanggaran berat,” ujar Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).
Joko juga menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut telah melanggar angka 1.1 butir 2, angka 1.1 butir 7, angka 2.1 butir 2, angka 8, dan angka 10 Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/MA-SKB/IV 2009-02/SKB PKY/IV/2009 tentang KEPPH.
Selain itu, ketiga hakim juga terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2B), Pasal 5 ayat (3C), Pasal 6 ayat (2C), Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02 BP MA XI 2012 dan 02 BP PKY/09 2012 tentang panduan menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim.
“Sebagai sanksi, KY akan memberhentikan ketiga hakim tersebut secara permanen dengan hak pensiun, serta mengusulkan kepada MA untuk mempertimbangkan proses hukum lebih lanjut melalui Majelis Kehormatan Hakim,” tegas Joko.
Meskipun sidang KEPPH telah diputuskan, KY juga akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang juga akan ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR, Ketua Komisi III DPR, dan para terlapor.
“KY juga akan memantau proses penjatuhan sanksi dari MKH yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung,” tambahnya.