Kominfo Siapkan Strategi Ampuh Lawan Judi Online, Mampukah Basmi Hingga Tuntas?

Photo of author

By Badriyah Fatinah

Bahasviral.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah mengumumkan dua terobosan baru dalam upaya memerangi praktik judi online di Indonesia. Dengan harapan dapat menghentikan sepenuhnya peredaran judi online, kedua langkah ini dianggap sangat penting.

“Saya optimis bahwa kedua terobosan tersebut dapat mempercepat dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online,” kata Budi Arie di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).

Terobosan pertama adalah mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menandatangani pakta integritas. Dengan menandatangani pakta ini, PSE berkomitmen untuk tidak memfasilitasi perjudian online dalam platform mereka.

Sementara itu, terobosan kedua adalah deklarasi pemberantasan judi online bersama yang melibatkan Wakil Menteri Kominfo, Bank Indonesia, OJK, serta 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional. Deklarasi ini menegaskan bahwa aktivitas judi online adalah ilegal di Indonesia dan akan ditindak tegas.

Menkominfo Budi Arie yakin bahwa kedua terobosan ini akan mempercepat dan meningkatkan efektivitas dalam memberantas judi online. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama yang berkelanjutan dengan PPATK untuk memantau dan menutup akses masyarakat ke situs judi online.

Upaya-upaya ini telah menunjukkan hasil positif, dengan penurunan akses masyarakat ke situs judi online sebesar 50 persen dan penurunan jumlah deposit mencapai Rp34,49 triliun.

Untuk langkah yang lebih konkret, Kominfo, BI, OJK, serta 11 asosiasi dan perhimpunan akan membentuk satuan tugas bersama untuk mengoordinasikan upaya pemberantasan judi online tanpa pandang bulu.

Satuan tugas ini akan terdiri dari 11 asosiasi dan perhimpunan, seperti Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA). Dengan kerja sama yang kuat, diharapkan judi online dapat benar-benar dihapuskan dari Indonesia.

Leave a Comment