Bahasviral.com – Dua mahasiswa yang menjadi korban kekerasan oleh aparat penegak hukum saat demo kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024, berencana untuk mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kedua mahasiswa tersebut didampingi oleh Advokat Pengawal Konstitusi Indonesia dan telah mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Anggota Tim Advokat Pengawal Konstitusi Indonesia, Syukur Destieli Gulo, mengungkapkan bahwa mereka berencana untuk mendatangi LPSK dan meminta perlindungan bagi kliennya. “Kita akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, jika ada perkembangan kita juga bisa mengadu ke LPSK,” ujarnya di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).
Selain ke LPSK, pihak Advokat Pengawal Konstitusi Indonesia juga tidak menutup kemungkinan untuk mengadu ke Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian. Bahkan, mereka juga sedang mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan kekerasan ini ke pengawas internal Polri dan TNI yang terkait dengan demonstrasi menolak RUU Pilkada di DPR.
Tim Advokat Pengawal Konstitusi Indonesia juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan kejadian ini ke polisi sebagai langkah hukum atas kekerasan yang dialami oleh dua mahasiswa yang diketahui bernama AR dan ATB. Namun, hal ini masih dibicarakan bersama para korban dan tim advokat.
“Kami telah membahas rencana ini di tim, namun kami masih mempertimbangkan untuk melaporkan ke Kompolnas, pengawas internal Polri dan TNI, atau pihak lain. Kami juga dapat melaporkan kejadian ini ke polisi terkait dengan dugaan pengeroyokan oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.