Bahasviral.com – Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto kaget dengan nominal gaji yang diterima jajaran direktur PT Timah Tbk. Dalam persidangan yang menghadirkan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk 2020-2021, Agung Pratama sebagai saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, terungkap bahwa gaji para direktur di perusahaan tambang pelat merah ini mencapai angka Rp200 juta.
Awalnya, Hakim Eko menanyakan besaran gaji yang diterima Agung saat menjabat sebagai Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk. “Saudara menerima gaji sebesar apa sebagai direktur?” tanya Hakim Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8/2024).
“Waktu itu sebesar Rp200 juta, Pak,” jawab Agung.
“Sebentar, Rp200 juta apa?” tanya Hakim Eko penasaran.
“Juta, Pak,” jawab Agung.
Mendengar jawaban itu, Hakim Eko mengaku kaget dengan jumlah gaji yang diterima oleh para direktur. Ia pun kemudian menanyakan kepada saksi kapan Agung mulai menerima gaji sebesar itu.
“Aduh, aduh, saya kaget. Kapan itu terjadi?” tanya Hakim.
“Pada tahun 2020, Pak,” jawab Agung.
Agung juga menjelaskan bahwa gaji tersebut masih dipotong pajak. Namun, ia juga mengakui bahwa masih ada gaji insentif lain yang diterimanya. Namun, dalam persidangan tersebut, Agung tidak menyebutkan besarannya.