Bahasviral.com – Jakarta – Para korban kekerasan aparat saat mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka didampingi oleh Advokat Pengawal Konstitusi Indonesia ke Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).
“Kami dan para pelapor hadir di Komnas HAM untuk melaporkan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum, yang sangat berlebihan,” ujar Anggota Tim Advokat Pengawal Konstitusi Indonesia Syukur Destieli Gulo.
Pihaknya mendampingi dua orang korban dugaan kekerasan oknum aparat saat terjadinya aksi demo tolak RUU Pilkada di Gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka hanya ingin mempertahankan hukum, konstitusi, dan demokrasi di Indonesia saat mengikuti demo tersebut.
Dua korban tersebut adalah mahasiswa berinisial AR dan ATB yang tidak melakukan tindakan anarkis saat aksi. Namun, mereka malah dilemparkan gas air mata oleh aparat.
“Demonstran yang hadir pada saat itu, termasuk kedua pelapor, adalah pahlawan hukum di negeri ini. Mereka berusaha mempertahankan kekuatan hukum dan konstitusi yang ingin direnggut oleh pihak yang berkuasa,” tuturnya.
Menurut Syukur, sangat disayangkan bahwa pembela hak konstitusional dan nilai negara hukum justru didiskriminasi oleh aparat. Para demonstran yang memiliki tujuan baik malah mendapatkan perlakuan abuse of power oleh aparat penegak hukum.
“Laporan yang kami masukkan ke Komnas HAM sudah diterima, dan terdapat dua pelapor. Kami berharap keadilan akan ditegakkan dan aparat yang melakukan kekerasan akan diadili,” pungkasnya.