PK Mardani H Maming, MA Tegaskan Kemandirian Hakim Harus Terjaga

Photo of author

By Badriyah Fatinah

Bahasviral.com – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Suharto menegaskan bahwa hakim dalam proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming tidak akan terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun. Suharto menegaskan bahwa para hakim memiliki kemerdekaan dan mandiri dalam menjatuhkan putusan, tanpa adanya pengaruh dari luar.

“Hakim itu merdeka dan mandiri,” ujar dia, Selasa (27/8/2024).

Diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Lioserte meminta Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan mantan Bendum PBNU dan Ketua DPD PDIP Kalsel tersebut. Dalam permohonan PK tersebut, Mardani H Maming menggunakan dalil kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp104,3 miliar pada periode 2014-2020.

“Kami berkesimpulan bahwa tidak ada alasan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah mengalami kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding, maupun kasasi,” kata Greafik.

Proses PK Mardani H Maming tercatat dengan nomor surat 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004 dan dimulai pada tanggal 6 Juni 2024 di Mahkamah Agung (MA). Permohonan peninjauan kembali dari mantan Bupati Tanah Bumbu ini diajukan oleh kuasa hukumnya, Abdul Qodir, seperti yang terlihat dari ikhtisar proses perkara di situs resmi Mahkamah Agung.

Dalam ikhtisar proses perkara tersebut, disebutkan bahwa Majelis Hakim yang menangani Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming terdiri dari Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis 1 H Ansori, dan Anggota Majelis 2 PRIM Haryadi. Selain itu, Panitera Pengganti yang bertugas dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming adalah Dodik Setyo Wijayanto.

Berdasarkan kutipan dari ikhtisar proses perkara tersebut, Majelis Hakim yang menangani Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming terdiri dari Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis 1 H Ansori, dan Anggota Majelis 2 PRIM Haryadi. Selain itu, Panitera Pengganti yang bertugas dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming adalah Dodik Setyo Wijayanto.

Leave a Comment