Bahasviral.com – Mantan napi KPK, Dono Purwoko, mengungkapkan bahwa ia telah menyetor sebesar Rp145 juta selama ia mendekam di Rutan KPK. Hal tersebut terjadi ketika ia menjadi terpidana dalam kasus proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).
Dono mengungkapkan hal tersebut saat ia menjadi saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan KPK. Ia awalnya mengungkapkan besaran pembayaran yang ia keluarkan untuk “setoran bulanan” selama ia masih berada di balik jeruji besi.
“Berapa bayarnya disampaikan?” tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/9/2024).
“Dimintanya adalah 20, 20, 20, 20, 20, 20, 15, 15, 15, 15, 10, dan kemudian 5,” jawab Dono.
“Maksudnya 20, 20, 20, 15, 15 itu maksudnya gimana?” tanya jaksa lagi.
“Rp20 juta per bulan, dan berikutnya Rp20 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, setiap bulan, Pak,” jawab Dono lagi.
Dono juga menjelaskan bahwa selama empat bulan pertama, ia diminta untuk membayar sebesar Rp20 juta setiap bulannya. Setelahnya, besaran setoran yang diminta akan turun hingga mencapai Rp5 juta.
Kemudian, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Dono nomor 15. Di sana disebutkan bahwa pembayaran tersebut dilakukan melalui rekening atas nama istrinya, Novira Widayanti.
“Dengan transfer nomor 1 sampai 10, pertama Rp20 juta, kedua Rp20 juta, sampai ke Rp10 juta, Rp5 juta, Agustus 2022 dengan total Rp145 juta. Apakah benar seperti itu?” tanya jaksa.
Dengan demikian, total pembayaran yang telah dilakukan oleh Dono selama ia mendekam di Rutan KPK mencapai Rp145 juta. Hal tersebut diungkapkan oleh Dono saat ia menjadi saksi dalam kasus dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan KPK.