Bahasviral.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat dipaksa untuk memanggil Kaesang Pangarep, putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi. Menurut Mahfud MD, pemanggilan Kaesang tergantung pada itikad baik dari KPK itu sendiri.
“Jadi, untuk kedua kalinya, kita tidak dapat memaksa KPK untuk memanggil Kaesang. Semuanya tergantung pada itikad baik dari KPK,” ujar Mahfud MD melalui akun Instagramnya, @mohmahfudmd pada Sabtu (7/9/2024).
Jika alasan KPK tidak memanggil Kaesang Pangarep karena ia bukan pejabat negara, menurut Mahfud MD, hal tersebut perlu dikoreksi. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan sejarah yang telah terjadi. Banyak koruptor yang terbukti bersalah karena keterlibatan anak atau istri mereka yang bukan pejabat, tetapi tetap diperiksa oleh KPK.
Mahfud MD mencontohkan kasus RA alias Rafael Alun, seorang pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang saat ini mendekam di penjara karena terlibat dalam kasus korupsi. Rafael terbukti bersalah setelah anaknya, Mario Dandy, yang terkenal hedon dan suka berfoya-foya, ditangkap karena melakukan kekerasan terhadap seseorang dengan menggunakan mobil mewah.
“KPK menelusuri hubungan antara harta dan jabatan ayah dengan anaknya, dan ternyata hasilnya adalah korupsi. KPK kemudian memprosesnya dan Rafael dihukum penjara,” jelas Mahfud.
Mahfud menambahkan, jika alasan KPK tidak memanggil Kaesang karena ia bukan pejabat, maka ke depannya setiap pejabat yang menerima gratifikasi dapat mengalihkan ke anak atau keluarganya.
“Kedua, jika alasan hanya karena bukan pejabat (padahal diduga terlibat), dan dianggap tidak dapat diproses, maka nanti setiap pejabat dapat meminta pemberi gratifikasi untuk memberikan kepada anak atau keluarganya. Hal ini telah diungkapkan oleh pimpinan KPK, seperti Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM,” tambah Mahfud.