Bahasviral.com – Partai Perindo berharap KPU segera mempersiapkan pemilihan kepala daerah ulang jika pasangan calon tunggal kalah dengan kotak kosong di suatu daerah. Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengungkapkan bahwa KPU dapat menggelar pemilihan ulang dalam waktu setahun setelah pemilihan serentak dilaksanakan.
“Lebih baik jika setelah ada hasil pemilihan dan terjadi kemenangan kotak kosong, pemilihan ulang segera dipersiapkan untuk pemilihan berikutnya,” ujar Ferry pada Selasa (10/9/2024).
Jika kotak kosong memenangkan Pilkada 2024, daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) hingga kepala daerah definitif ditetapkan. Ferry menegaskan bahwa kepemimpinan Pj dapat membatasi kebijakan yang dapat diambil, yang dapat mengganggu agenda pembangunan daerah.
Sebagai informasi, Pasal 54 D ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa pemilihan ulang dapat dilaksanakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.