Bahasviral.com – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai dugaan gratifikasi seputar penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono wajib diklarifikasi. Hal tersebut harus dilakukan, baik Kaesang merupakan pejabat publik atau sebagai sosok yang berkaitan dengan pejabat publik.
“Prosedurnya adalah apabila ada hal-hal seperti ini, baik diberikan langsung kepada pejabat publik yang bersangkutan maupun kepada pihak lain yang diduga terkait dengan pejabat publiknya, maka harus diklarifikasi,” kata Refly Harun dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (11/9/2024).
Refly juga mendorong aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap polemik ini. Terlebih lagi, gratifikasi merupakan perbuatan yang diatur dalam undang-undang.
“Jika setelah diklarifikasi ternyata gratifikasi tersebut dibolehkan, maka kasusnya selesai. Namun, jika setelah diklarifikasi ternyata tidak diperbolehkan atau bahkan diduga sebagai suap, maka akan menjadi masalah lain,” jelasnya.
Refly juga menyinggung bahwa jika terdapat indikasi suap dalam praktik gratifikasi tersebut, maka pihak yang terlibat dapat dihukum. Ia menyebut bahwa hukuman yang diberikan bisa mencapai kurungan penjara seumur hidup.
“Jika terdapat indikasi suap, maka hukumannya tidak main-main. Bahkan, hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau hukuman penjara selama 4-20 tahun. Jadi, ini bukan masalah yang sepele,” tambahnya.