Bahasviral.com – Sidang ke-79 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dimulai di New York pada hari Selasa (10/9/2024) dengan Palestina duduk di samping negara-negara anggota dalam urutan abjad.
Kehadiran Palestina di sidang tersebut merupakan hasil dari resolusi yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Mei. Resolusi tersebut menegaskan bahwa Palestina memenuhi syarat untuk menjadi anggota penuh PBB.
Dengan adanya perubahan ini, Palestina dapat mengirimkan perwakilannya untuk berbicara dalam diskusi tentang isu-isu Timur Tengah serta memberikan amandemen dan proposal. Namun, Palestina tetap sebagai negara pengamat dan tidak memiliki hak suara di Majelis Umum.
Selain itu, Palestina juga tidak dapat mencalonkan perwakilannya untuk berbagai posisi dalam badan dan lembaga PBB.
Pada pembukaan sidang Majelis Umum ke-79, mantan Perdana Menteri Kamerun, Philemon Yang, menjadi presiden sidang. Resolusi tersebut diadopsi dengan dukungan dari 143 negara anggota, termasuk AS yang termasuk di antara sembilan negara yang menentangnya. Sementara itu, 25 negara lainnya abstain.
Palestina sebelumnya telah mengajukan permohonan keanggotaan penuh PBB pada tahun 2011, tetapi tidak mendapat dukungan dari Dewan Keamanan karena veto yang diberikan oleh AS. Namun, pada tahun 2012, negara tersebut berhasil memperoleh “status pengamat tetap”.