Bahasviral.com – YOGYAKARTA – Belakangan ini muncul gejala yang memperlihatkan adanya kecenderungan pembalikan arah dalam hukum dan politik. Politik yang seharusnya menjadi wadah demokrasi, kini justru cenderung otoriter. Demokrasi yang seharusnya menjadi media untuk kebebasan berpendapat, kini terlihat seperti permainan belaka. Pembentukan peraturan perundang-undangan yang seharusnya melibatkan semua pihak, kini menjadi konservatif dan sepihak.
Hal tersebut ditegaskan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD dalam Kuliah Perdana tahun 2024 pada Program Magister dan Doktor, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sabtu (14/9/2024). Dalam paparannya, Mahfud mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi politik dan hukum saat ini.
“Kalau penguasa menginginkan, undang-undang dapat dibahas dan disahkan dalam waktu yang singkat. Namun jika penguasa tidak berkeinginan, undang-undang tersebut dapat mengendap selama bertahun-tahun tanpa ada kejelasan,” ujar Mahfud yang juga disaksikan dalam tayangan live Kanal You Tube Fakultas Hukum UII.
Akibatnya, lembaga-lembaga politik dan penegakan hukum menjadi lemah. “Semua lembaga dikooptasi, sehingga terjadi degradasi pada negara hukum,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Mahfud juga mengungkapkan bahwa daya tahan negara hukum dan demokrasi di Indonesia saat ini sedang mengalami penurunan. Salah satu penyebabnya adalah adanya oligarki, kleptokrasi, dan kartelisasi yang semakin menguat.
“Kita juga harus waspada dengan munculnya oligarki, di mana negara dikuasai oleh sekelompok kecil orang yang memegang kendali atas modal. Bahkan ada yang mengatakan bahwa Indonesia saat ini telah menjadi negara kleptokrasi, di mana korupsi merajalela dan para pencuri merasa bebas untuk mencuri,” ungkap Mahfud.
Jika hal-hal tersebut dibiarkan terus berkembang, maka negara hukum akan semakin melemah. Oleh karena itu, Mahfud mengingatkan bahwa tugas akademisi dan profesi hukum adalah untuk menjaga dan menegakkan hukum selama sistem ketatanegaraan dan konstitusi masih berlaku. Para profesional dan penegak hukum harus menjunjung tinggi etika profesi dan tidak terlibat dalam kolusi serta manipulasi.