Bawaslu Mengakui Tak Dapat Melarang Gerakan Pemilih Kosong, Ini Penjelasannya

Photo of author

By Amri Nufail

Bahasviral.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui bahwa mereka tidak dapat melarang pemilih untuk memilih kotak kosong dalam pilkada di beberapa daerah. Hal ini sebagai jawaban atas munculnya fenomena gerakan mencoblos kotak kosong yang semakin marak.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengakui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memberikan fasilitas kampanye untuk kotak kosong. Namun demikian, Bawaslu tidak berwenang untuk melarang pemilih memilih kotak kosong.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk melarang, namun kami berharap seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan kami berharap fenomena kotak kosong ini tidak akan terjadi lagi,” ujar Rahmat Bagja kepada wartawan di Kawasan Ancol, Jakarta, pada Selasa (17/9/2024).

Bagja juga menegaskan bahwa Bawaslu memperbolehkan masyarakat untuk memilih kotak kosong jika mereka memang ingin melakukannya. Sebab, jika Bawaslu melarang hal tersebut, maka akan dianggap sebagai pihak yang memihak kepada lawan kotak kosong.

“Kami juga tidak boleh mempengaruhi, misalnya dengan mengatakan jangan memilih kotak kosong karena akan dianggap sebagai kampanye untuk pemilih yang bukan kotak kosong,” jelasnya.

Oleh karena itu, sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu memutuskan untuk tidak ikut campur dalam fenomena coblos kotak kosong ini.

“Kami sebagai penyelenggara tidak berhak untuk memilih atau tidak memilih kotak kosong, keputusan ini sepenuhnya ada di tangan masyarakat,” tutupnya.

Leave a Comment