Bahasviral.com – Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dengan Terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim ditunda oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal ini dikarenakan Terdakwa mengaku mengalami keram leher.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh awalnya menanyakan kondisi kesehatan Terdakwa. Helena menyatakan sedang mengalami sedikit ganguan kesehatan karena keram leher. Saat ditanya apakah masih bisa mengikuti persidangan, Helena menyatakan tidak bisa menoleh karena sakit di leher. Ia meminta izin untuk tidak mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Hakim Rianto kemudian menanyakan pandangan dari penasihat hukum. Penasihat hukum memohon agar Helena tidak mengikuti persidangan tersebut karena kondisi leher yang menyebabkan sakit saat duduk. Ia juga menyatakan bahwa Helena harus berbaring untuk mengurangi rasa sakit tersebut.