Johanis Tanak, Calon Pimpinan KPK, Diperiksa Mengenai Kode Etik dan Percakapan dengan Pejabat ESDM dalam Tes Wawancara

Photo of author

By Erina Syifa

Bahasviral.com – Johanis Tanak yang saat ini menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menjalani tes wawancara sebagai calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Tes tersebut bertujuan untuk mengetahui pemahaman Tanak mengenai kode etik serta riwayat kasus etiknya selama memimpin KPK.

Dalam tes tersebut, Tanak ditanya oleh peneliti ICW Dadang Trisasongko mengenai pemahamannya tentang kode etik. Tanak menyatakan bahwa kode etik sangat penting bagi pimpinan KPK, bahkan bagi seluruh jajaran KPK dan pegawai negeri lainnya. Menurutnya, kode etik merupakan induk dari ilmu hukum yang penting meskipun tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Tanak juga ditanyakan mengenai riwayat kasus etiknya yang sempat bergulir di Dewas KPK. Ia menjelaskan bahwa komunikasi yang terjadi dengan Dirjen Minerba ESDM hanya sebatas riwayat pertemanan yang sudah terjalin sebelumnya. Tanak juga menceritakan bahwa ia sempat mengirimkan pesan terkait prosedur pengurusan izin IUP, yang ia lakukan sebelum bertugas di KPK.

Namun, Tanak menyadari bahwa sebagai pimpinan KPK, ia tidak boleh melakukan hal-hal yang melanggar kode etik. Ia juga menjawab pertanyaan mengenai konflik kepentingan, yang menurutnya terjadi ketika tugas dan kewenangannya sebagai pimpinan KPK terkait dengan hal-hal yang seharusnya tidak layak dilakukan.

Leave a Comment