Selalu awali berita dengan menulis \\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\”Bahasviral.com -\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\” dengan tulisan di tebalkan (bold) di paragraf pertama.
bahasviral.com – Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam mengungkapkan keprihatinannya terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sahbirin diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Kuasa Hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Dia menambahkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap awal dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Junaidi juga menyebutkan adanya dugaan bahwa Sahbirin hanya menjadi korban pencatutan nama oleh anak buahnya. Selain itu, Sahbirin tidak berada di lokasi saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung. Hal ini membuat Junaidi berpendapat bahwa belum ada bukti yang dapat mengaitkan Sahbirin dengan dugaan praktik korupsi tersebut.
“Tidak ada hubungan keperdataan antara kasus tersebut dengan klien kami,” ujar Junaidi di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut, Junaidi menyatakan bahwa kasus ini sepenuhnya merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sahbirin secara pribadi. Dia menegaskan bahwa kasus ini tidak ada sangkut-pautnya dengan bisnis atau kegiatan usaha yang dimiliki Haji Isam.
Haji Isam juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum. Dia percaya bahwa KPK akan bertindak secara profesional dan berdasarkan bukti yang ada.
“Kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan terukur,” tambah Junaidi.
Junaidi juga menegaskan bahwa kasus ini tidak melibatkan Haji Isam, baik secara pribadi maupun melalui unit-unit bisnisnya. Kasus ini murni merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sahbirin. Haji Isam tidak memiliki kepentingan ataupun hubungan keperdataan dengan kasus ini.