Selalu awali berita dengan menulis \\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\”Bahasviral.com -\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\” dengan tulisan di tebalkan (bold) di paragraf pertama.
bahasviral.com – JAKARTA – Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) menuai kecaman dari masyarakat luas. Salah satu yang paling vokal menolak aturan tersebut adalah jutaan petani cengkeh dan tembakau.
Kebijakan tersebut dianggap berdampak besar terhadap industri tembakau di Indonesia serta nasib para petani. Penolakan ini meluas ke petani dari berbagai daerah penghasil tembakau di berbagai provinsi di Indonesia.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahminudin, mengungkapkan bahwa keinginan untuk menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek sebenarnya sudah lama menjadi agenda pihak-pihak yang menentang tembakau dan industri hasil tembakau di Indonesia.
“Langkah-langkah yang diambil ini sangat terencana untuk melemahkan industri tembakau secara keseluruhan. Keinginan untuk itu (kemasan polos) memang sudah lama menjadi target dari pihak yang menentang tembakau dan industri hasil tembakau di Indonesia,” ujarnya kepada media.
Sahminudin menambahkan bahwa dampak dari kebijakan ini tidak hanya akan dirasakan oleh petani tembakau dan cengkeh, tetapi juga oleh pabrik rokok dan pihak lain yang terlibat dalam rantai produksi hingga distribusi dalam rantai pertembakauan nasional. Bahkan, negara pun akan terkena dampaknya dalam hal penerimaan negara yang berasal dari cukai rokok serta identitas produk dan merek yang selama ini menjadi ciri khas industri rokok Indonesia.
Ketika ditanya mengenai bagaimana kebijakan ini akan mempengaruhi petani tembakau dan cengkeh secara langsung, Sahminudin menyatakan bahwa dampaknya akan sangat signifikan.
Memperlemah Daya Saing Produk Tembakau RI
Menurutnya, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek akan melemahkan daya saing produk tembakau Indonesia di pasar domestik dan internasional, yang pada akhirnya akan mempengaruhi harga jual tembakau dan cengkeh yang dihasilkan oleh para petani.
“Dampaknya jelas multi-efek, yang terdampak dari kebijakan bungkus rokok polos bukan hanya petani tembakau, tetapi juga petani cengkeh, pihak pabrikan, bahkan negara,” katanya.
Langkah penolakan yang sama sebelumnya juga disampaikan oleh Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Aceh Tengah, Hasiun. Ia mengeluhkan minimnya keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan mata pencaharian para petani tembakau dengan adanya PP 28/2024 maupun RPMK.