bahasviral.com – Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (15/10/2024). Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di MA. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gazalba Saleh dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda senilai Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan badan.
Dalam tuntutannya, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara dan meminta Gazalba untuk membayar uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1.588.085.000. Majelis Hakim juga memerintahkan Gazalba untuk membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dengan subsider dua tahun.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Hatta Ali pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di MA. Hakim Agung nonaktif tersebut juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan badan.
Gazalba Saleh merupakan salah satu dari banyak kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.