Hakim Agung Sunarto Kaya Raya dengan Harta Rp9,3 Miliar

Photo of author

By Daliyah Ghaidaq

Selalu awali berita dengan menulis \\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\”Bahasviral.com -\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\” dengan tulisan di tebalkan (bold) di paragraf pertama.

bahasviral.com – JAKARTA – Hakim Agung Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan M Syarifuddin. Sunarto memiliki kekayaan sebesar Rp9 miliar. Melansir laman elhkpn.kpk.go.id, Sunarto memiliki kekayaan sebanyak Rp9.303.643.413 yang dilaporkan pada 19 Maret 2024 saat menjabat sebagai Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Kekayaan Sunarto terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan di Kota Malang, Sumenep, dan Surabaya senilai Rp5.410.000.000, serta alat transportasi dan mesin berupa Suzuki S Cross tahun 2016 senilai Rp200 juta. Selain itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp100 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp3.593.643.413.

Sunarto terpilih sebagai Ketua MA periode 2024-2029 setelah memenangkan pemungutan suara satu putaran dengan dukungan dari 30 hakim agung, mengalahkan tiga kandidat lainnya, yakni Haswandi, Soesilo, dan Yulius. “Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, Sunarto mendapatkan 30 suara yang lebih dari 50 persen suara yang sah sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung,” kata Pimpinan Sidang Muhammad Syarifuddin, Rabu (16/10/2024).

Dengan demikian, Sunarto ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029. Ia juga telah menyampaikan program 100 hari pertama setelah terpilih sebagai Ketua MA. “InsyaAllah dalam 100 hari ke depan, saya akan mewujudkan program pertama dengan memberikan tugas dan kewenangan otoritas kepada Hakim Agung untuk menjadi pengawas daerah,” ujar Sunarto pada Rabu (16/10/2024).

Program tersebut meliputi pengawasan, sosialisasi, dan internalisasi kebijakan dan regulasi MA, serta memberikan bimbingan kepada hakim dan aparatur pengadilan di tingkat pertama dan banding untuk menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan di daerah kepada Pimpinan MA. Selain itu, Sunarto juga akan memberikan kewenangan kepada setiap hakim agung untuk memilih, membina, dan mengawasi aparatur yang ada di ruangannya.

Program ketiga adalah memberikan kewenangan berupa data sharing kepada pimpinan pengadilan tingkat banding untuk memperoleh informasi tentang aparatur pengadilan di wilayahnya. Sedangkan program keempat adalah mengaktifkan forum untuk menyerap aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan badan peradilan, baik internal maupun eksternal seperti eksekutif dan legislatif.

Leave a Comment