bahasviral.com – JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di dalam Polri.
Perpres Nomor 122 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kelima dari Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia telah ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 15 Oktober 2024.
Salah satu isi dari Perpres tersebut adalah tentang maksud dari pembentukan Kortastipidkor, yaitu untuk membantu Kapolri dalam melaksanakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kortastipidkor akan dipimpin oleh pejabat eselon 1 b, yang setara dengan Jenderal Polisi Bintang Dua atau Irjen Pol, berdasarkan informasi yang diperoleh. Pasal 20A dari Perpres ini juga menjelaskan tentang tugas dan tanggung jawab Kortastipidkor, termasuk penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Kortastipidkor terdiri dari maksimal 3 direktorat dan akan dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Kakortastipidkor juga akan dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor (Wakakortastipidkor).
Dengan adanya pembentukan Kortastipidkor ini, diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang isi lengkap dari Pasal 20A, dapat dilihat pada video di atas.