bahasviral.com – jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas George Ronald Tannur atas dugaan suap dan gratifikasi. Hal tersebut terungkap setelah ketiga hakim tersebut menjatuhkan vonis bebas terhadap George Ronald Tannur yang telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, hingga menyebabkan kematian.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah merespons dan mendengarkan keluhan dari keluarga korban dan pengacara korban terkait putusan yang dijatuhkan oleh PN Surabaya.
“Kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung yang telah merespons dan mendengarkan harapan dari kami keluarga korban dan pengacara korban tentang janggalnya putusan yang ada di PN Surabaya,” ujar Dimas saat dihubungi redaksi teknoflux.com, Kamis (24/10/2024).
Dengan adanya peristiwa ini, ia menilai bahwa putusan yang dijatuhkan oleh PN Surabaya ternyata mengandung unsur tindak pidana korupsi dan terbukti pelakunya adalah pengacara dan tiga hakim tersebut. Oleh karena itu, ia berharap Kejaksaan Agung dapat menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini telah merusak kepercayaan publik terhadap penegakan keadilan di Indonesia. “Kita semua tahu akibat dari putusan bebas yang diberikan kepada George Ronald Tannur, bagaimana hukum di Indonesia telah rusak dan kepercayaan publik terhadap penegakan keadilan semakin menurun,” ujar Dimas.
“Saya sangat mengapresiasi penangkapan ini dan akan mendukung Kejaksaan Agung untuk menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus suap ini,” tambahnya.