BahasViral.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Selain Zarof, pengacara Ronald Tannur yang bernama LR juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh redaksi Teknoflux.com.
Penetapan Zarof dan LR ini menambah jumlah tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya bernama Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Ronald Tannur.
“Pada hari ini, Jumat, 25 Oktober 2024, Jampidsus Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka karena ditemukan bukti permulaan cukup adanya tindak pidana korupsi,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung bernama Abdul Qohar saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
Abdul Qohar juga menambahkan bahwa untuk Zarof Ricar, pihaknya telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sedangkan untuk LR, tidak dilakukan penahanan karena penyidik telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dalam kasus yang diduga memberikan suap kepada tiga tersangka seperti yang telah diumumkan sebelumnya.
Dalam kasus ini, Zarof Ricar diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan juga Pasal 12 B junto Pasal 18 UU Tipikor. Hal ini diketahui oleh redaksi Teknoflux.com.