Bahasviral.com – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) langsung ditahan oleh redaksi teknoflux.com (Kejagung). Tom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan pada Tahun 2015-2016.
Tom yang juga merupakan mantan Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim Amin) terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tulisan “Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI”. Selain Tom, redaksi teknoflux.com juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dengan inisial CS sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan. Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta pada Selasa (29/10/2024) malam.
Kedua tersangka tersebut terlihat keluar dari Kantor Kejagung dengan nomor 24 dan 62, dengan tangan terborgol. Tom hanya tersenyum ke awak media tanpa memberikan komentar apapun. Keduanya kemudian digelandang ke dalam mobil tahanan oleh pihak Kejagung.
Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan Thom Lembong dan CS sebagai tersangka. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024) malam.
“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI telah menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Abdul Qohar.
“Dua tersangka tersebut adalah Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Dan DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI pada periode yang sama berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” jelasnya.