bahasviral.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) Persero pada tahun 2017-2018. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Tessa menyatakan bahwa hal ini merupakan Sprintdik baru yang diterbitkan oleh KPK dan belum ada penetapan tersangka.
Tessa juga menambahkan bahwa penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari alat bukti yang ada sebelum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dia juga menyebut bahwa dugaan kerugian negara akibat pengadaan laptop ini mencapai ratusan miliar rupiah. “Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp100 miliar,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang terkait dengan kasus ini, antara lain Direktur PT. Mitra Buana Komputindo, Direktur PT. Asiatel Globalindo, Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2016-2017, Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2014-2019, dan Senior Account Manager PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2017-2018. Tessa mengungkapkan bahwa para saksi ini akan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop di PT. INTI Persero.
Kasus ini juga menarik perhatian publik karena diduga melibatkan jumlah kerugian negara yang sangat besar. KPK sendiri masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Semoga kasus ini dapat segera terungkap dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.