Bahasviral.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Nusron Wahid berkeinginan agar mafia tanah yang ada di Indonesia mendapatkan sanksi yang berat. Tidak hanya dikenakan pidana, tetapi juga harus mengalami kemiskinan.
Hal tersebut disampaikan oleh Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (30/10/2024). Nusron juga mengungkap identitas dari para mafia tanah yang ada saat ini. Menurutnya, ada tiga unsur yang terlibat dalam praktik mafia tanah.
“Yang pertama, mungkin melibatkan oknum-oknum orang dalam. Yang kedua adalah pemborong tanah yang pasti mengambil keuntungan. Yang ketiga adalah pihak ketiga yang menjadi pendukung,” ungkap Nusron.
Pihak pendukung yang dimaksud di antaranya adalah oknum kepala desa, oknum pengacara, oknum PPAT, hingga oknum notaris. Selain itu, ada juga permata, persatuan makelar tanah, dan bisnis makelar dan perantara yang melibatkan CEO Bimantara, yaitu Pak Ario Bimo.
Menteri dari Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik mafia tanah yang terus beroperasi di Indonesia. Oleh karena itu, ATR/BPN akan melakukan rapat koordinasi khusus dengan Polri, Kejagung, dan PPATK untuk membahas masalah ini.
“Kami akan menginisiasi proses pemiskinan terhadap para mafia tanah ini. Kami tidak hanya puas dengan delik pidana umum, tetapi juga ingin menjerat mereka dengan delik tindak pidana korupsi jika ada keterlibatan aparat negara. Selain itu, kami juga akan mengimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang agar ada efek jera,” tegasnya.
Nusron mengatakan bahwa hal ini sangat penting untuk menyelesaikan masalah mafia tanah di Indonesia. Pasalnya, hal ini menyangkut kepastian hukum dan hak-hak rakyat yang sering dirampas oleh para mafia.
“Kita semua, baik dari pemerintah maupun DPR, harus memastikan bahwa kita tidak akan menjadi orang yang zalim terhadap orang kecil atau yang berhak,” pungkasnya.