bahasviral.com – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importir gula di Kementerian Perdagangan. Sebelum ditetapkan tersangka, Tom Lembong sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.”
“Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Rabu (30/10/2024) mengatakan, terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023, Tom Lembong telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi.”
“Harli menjelaskan, setelah memeriksa Tom Lembong kemarin, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.”
“Penyidik menggunakan kewenangannya untuk menahan kedua tersangka, baik TTL maupun CS.”
“Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan kronologis kasus tersebut, dimulai pada 2015 ketika rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.”
“Namun, pada tahun yang sama, Menteri Perdagangan saat itu, Thomas Trikasih Lembong, memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. Gula tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP).”
“Menurut Abdul, impor gula tersebut tidak sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan yang memperbolehkan impor gula kristal putih hanya oleh BUMN. Selain itu, impor tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tidak ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.”
“Pada 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi di bidang perekonomian yang menunjukkan bahwa Indonesia pada 2016 mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton untuk stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional.”