Menjaga Kerugian Keuangan Negara di Kasus Emas Antam

Photo of author

By Dina Nabila

bahasviral.com – JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk yang kedua kalinya terkait sengketa perdata dengan Budi Said. Dalam kasus ini, Budi Said menuntut Antam untuk membayar kekurangan emas sebanyak 1,1 ton atau lebih dari Rp1 triliun.

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo mengatakan bahwa saat ini semua harapan tertuju pada Mahkamah Agung (MA) mengenai putusan yang akan diambil terkait PK kedua tersebut.

“Kini MA memiliki tanggung jawab besar untuk menentukan apakah akan menolak PK kedua dan memerintahkan Antam untuk membayar kekurangan emas kepada Budi Said, atau mengabulkan PK yang diajukan oleh perusahaan BUMN ini,” ujar Yudi pada Rabu (30/10/2024).

Menurut Yudi, putusan MA sangat penting karena tidak hanya berkaitan dengan pemidanaan, tetapi juga pengembalian aset atau aset recovery. Jika PK kedua yang diajukan Antam dikabulkan oleh MA, maka hal ini dapat mencegah kerugian keuangan negara. Terlebih lagi, putusan MA harus selaras dengan proses pidana rekayasa transaksi jual-beli yang menyebabkan negara mengalami kerugian seberat 1,3 ton emas atau setara dengan Rp1,1 triliun, yang membuat Budi Said menjadi tersangka.

“Tentu saja, putusan MA dalam kasus perdata ini harus sejalan dengan putusan pidana, sehingga MA harus mengabulkan PK kedua ini dan memperkuat putusan pidana yang telah dibuat,” jelas Yudi.

Saat ini, MA sedang menjadi sorotan karena penangkapan tiga hakim yang diduga menerima suap dalam kasus Ronald Tannur di PN Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, Kejagung juga menangkap mantan petinggi MA, Zarof Ricar, dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan uang sebesar hampir Rp1 triliun di rumahnya.

Sementara itu, perkara pidana juga sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan Budi Said sebagai tersangka yang diduga menyebabkan kerugian negara. Perkembangan kasus ini menarik karena keterangan saksi-saksi di persidangan menunjukkan bahwa terdapat surat keterangan palsu yang digunakan oleh Budi Said untuk menggugat Antam di persidangan perdata.

Leave a Comment