BPOM Lakukan Penarikan Produk Latiao Setelah Menimbulkan Keracunan di 7 Daerah

Photo of author

By Atikah Zahirah

bahasviral.com – JAKARTA – Kabar mengenai jajanan asal China, yakni produk Latiao, yang menyebabkan keracunan pangan di beberapa daerah Indonesia, telah menarik perhatian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Dilaporkan bahwa tujuh daerah di Indonesia, yaitu Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau, telah mengalami kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) akibat mengonsumsi produk tersebut.

Menanggapi hal ini, BPOM telah mengambil tindakan tegas dengan menarik sementara produk Latiao dari peredaran di seluruh Indonesia. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa jajanan tersebut terdaftar sebagai produk impor dari China.

“Produk pangan Latiao terdaftar di BPOM sebagai produk impor yang diproduksi di China,” ujar Taruna seperti dilansir dari kanal YouTube BPOM, Sabtu (2/11/2024).

Dilakukan penelusuran dan pengujian oleh BPOM, ditemukan bahwa produk Latiao mengandung bakteri bacillus cereus yang menghasilkan toksin atau racun. Hal ini menyebabkan gejala keracunan seperti sakit perut, pusing, mual, dan muntah pada korban yang mengonsumsi produk tersebut.

BPOM juga telah melakukan langkah cepat dengan memeriksa gudang importir dan distribusi produk, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPOB). Ditemukan ketidakpatuhan dari pihak distribusi yang semakin menegaskan keberadaan produk Latiao yang berbahaya.

“Kami memeriksa sarana peredaran terhadap gudang importir dan distribusi. Setelah diperiksa dan memastikan bahwa pihak tersebut wajib mematuhi cara peredaran pangan olahan yang baik CPOB, hasilnya menunjukkan ketidakpatuhan yang semakin menegaskan,” jelas Taruna.

BPOM juga telah meminta bantuan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menarik produk Latiao dari platform online guna mencegah penyebaran kasus lebih lanjut. Selain itu, BPOM juga menginstruksikan penarikan dan pemusnahan produk tersebut dari pasar dan akan memantau kepatuhan importir dalam pelaksanaannya sebagai langkah pencegahan lebih lanjut.

“Kami meminta kepada importir untuk melaporkan penarikan dan pemusnahan ini kepada Badan POM dan kami akan memantau kepatuhan mereka, sebagai langkah pencegahan,” tutup Taruna.

Leave a Comment