bahasaviral.com – Jakarta – Istilah “iPhone Bea Cukai” tengah menjadi perbincangan dan pencarian yang ramai, menyusul dengan adanya larangan untuk menjual iPhone 16 secara bebas di Indonesia. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan istilah tersebut?
iPhone Bea Cukai merujuk pada iPhone yang masuk ke Indonesia melalui proses impor resmi dan telah melalui pemeriksaan serta pembayaran bea masuk dan pajak di Bea Cukai. Dengan demikian, iPhone jenis ini telah memenuhi semua persyaratan impor yang berlaku dan legal untuk digunakan di Indonesia.
Istilah iPhone Bea Cukai menjadi populer seiring dengan langkah pemerintah Indonesia, yang dibuat melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), untuk membatasi impor iPhone 16. Hal ini dikarenakan Apple belum memenuhi komitmen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30% untuk produksi ponsel di Indonesia.
Aturan TKDN ini mewajibkan produsen untuk menggunakan komponen lokal dalam proses produksinya jika ingin menjual ponsel secara resmi di Indonesia. Apple sendiri sebenarnya sudah berkomitmen untuk memenuhi aturan ini, namun hingga saat ini belum sepenuhnya terealisasi, terutama untuk iPhone 16.
Sebagai akibatnya, Kemenperin belum memberikan izin impor untuk iPhone 16, sehingga ponsel ini tidak dapat masuk secara resmi dan diperjualbelikan di Indonesia.
Meskipun demikian, beberapa unit iPhone 16 mungkin masih bisa masuk melalui jalur “Bea Cukai” jika dibawa oleh penumpang atau awak pesawat untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan. Namun, Kemenperin telah mempertimbangkan untuk mematikan IMEI iPhone 16 yang masuk secara ilegal, sehingga ponsel tersebut tidak dapat digunakan di Indonesia.
Karena itu, bagi yang ingin membeli iPhone 16, sebaiknya menahan diri dulu sampai ada kejelasan mengenai nasib ponsel ini. Jangan sampai sudah membeli kemudian mendapatkan pemblokiran IMEI sehingga tidak dapat digunakan untuk konektivitas data.