Bahasviral.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan kepastian bahwa perdagangan emas secara digital harus didukung oleh keberadaan fisik emas. Hal ini merupakan komitmen Bappebti untuk melindungi masyarakat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Kepala Bappebti, Kasan, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa emas yang diperdagangkan secara digital benar-benar ada. Dengan demikian, investasi masyarakat akan lebih aman dan tidak hanya sekedar catatan di platform digital. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 4 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Perba Nomor 13 Tahun 2019 yang fokus pada perlindungan masyarakat.
Bappebti terus memperbaiki regulasi perdagangan emas fisik secara digital berdasarkan masukan dari pelaku usaha. Salah satu aturan yang ditegaskan adalah rasio 1:1, yang berarti setiap kepemilikan emas secara digital harus didukung oleh keberadaan fisik emas yang sama jumlahnya di lembaga depository.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan transparan, Bappebti berharap perdagangan emas fisik secara digital akan terus berkembang. Saat ini, sudah terbentuk ekosistem perdagangan fisik emas secara digital yang melibatkan berbagai bursa berjangka, lembaga kliring, dan perusahaan pengelola tempat penyimpanan.
Kasan juga mengungkapkan bahwa perdagangan emas fisik secara digital diharapkan akan terus berkembang seiring dengan kebutuhan industri dan meningkatnya kepercayaan masyarakat. Bappebti juga berencana untuk bekerja sama dengan pelaku usaha emas perhiasan yang sudah ada dan mendorong pedagang emas fisik secara digital yang belum berizin untuk segera mendapatkan izin resmi dari Bappebti.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk menciptakan ekonomi inklusif dan berkelanjutan serta memberdayakan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Data yang diolah oleh Bappebti menunjukkan bahwa nilai transaksi emas fisik secara digital meningkat drastis pada Januari-September 2024, mencapai Rp41,3 triliun, naik 1.181 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Hal ini seiring dengan peningkatan nilai komoditas emas secara global. Volume transaksi juga mengalami kenaikan sebesar 945,4 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.