"Yang namanya mafia tanah itu kan kalau dijerat cuma satu pasal itu tidak cukup. Oleh karena itu saya minta kepada aparat penegak hukum untuk menjatuhkan pasal berlapis," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyelesaikan sengketa lahan di kawasan hutan.
"Kami sudah kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan kami sudah mulai menyelesaikan yang di kawasan hutan. Mudah-mudahan selesai dalam waktu dekat ini," ujarnya.
bahasviral.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan konflik pertanahan. Hal ini diungkapkannya di Jakarta pada hari Selasa.
Nusron menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan konflik pertanahan yang terjadi. Ia juga menegaskan bahwa pendekatan kemanusiaan akan menjadi prioritas utama dalam penyelesaian konflik berbasis tanah.
Selain menyiapkan lahan untuk pembangunan, Kementerian ATR/BPN juga bertugas untuk menyelesaikan konflik pertanahan yang terjadi. Setiap ada Proyek Strategis Nasional (PSN) yang membutuhkan tanah, tim gabungan akan dibentuk untuk mengurus pengadaan tanah tersebut.
Nusron juga mengungkapkan bahwa sebanyak 13,8 juta bidang tanah yang memiliki sertifikat namun tidak memiliki peta lahan, berpotensi menimbulkan sengketa lahan di seluruh Indonesia. Ia juga menekankan bahwa tumpang tindih kepemilikan lahan dapat memicu konflik sengketa lahan.
Untuk mengatasi masalah ini, Nusron telah meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberlakukan pasal berlapis bagi para mafia tanah, termasuk pasal tentang tindak pidana pencucian uang. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga telah bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyelesaikan sengketa lahan di kawasan hutan.