Maman menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19 untuk memulihkan usahanya kembali.
"Jadi, ini adalah bentuk dukungan dari pemerintah untuk mengembalikan kekuatan ekonomi para pelaku UMKM yang terdampak COVID-19," ujarnya.
teknoflux.com – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan bahwa kebijakan penghapusan piutang pelaku UMKM hanya berlaku bagi nasabah Himbara yang tidak mampu membayar. Hal ini diungkapkan Maman setelah menghadiri penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa petang.
Menurut Maman, kebijakan ini hanya berlaku untuk nasabah Himbara, yang merupakan bank milik negara. Penghapusan piutang macet juga hanya berlaku untuk nominal pinjaman maksimal Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
Maman juga menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak oleh bencana alam atau pandemi COVID-19. Nasabah yang menerima kebijakan ini juga harus tidak memiliki kemampuan untuk membayar piutang selama 10 tahun terakhir.
“Ini adalah bentuk dukungan pemerintah untuk mengembalikan kekuatan ekonomi para pelaku UMKM yang terdampak COVID-19,” ujar Maman. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM untuk pulih dari dampak pandemi dan memulai kembali usahanya.