Ini Dia Cara Mendapatkan BBNKB Gratis yang Bisa Kamu Coba!

Photo of author

By Fitri Rafifah

bahasviral.com – Pemerintah Jakarta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor. Tidak ada lagi biaya yang harus dibayarkan untuk pengurusan balik nama setelah Pemprov DKI Jakarta menghapus tarif BBNKB untuk penyerahan kedua.

Proses balik nama kendaraan bekas memang penting untuk dilakukan, namun hal ini juga harus dipahami dengan baik. Dokumen kendaraan bekas biasanya masih mencantumkan nama pemilik sebelumnya, sehingga perlu dilakukan balik nama untuk mengalihkan kepemilikan ke pemilik baru.

BBNKB sendiri merupakan pajak yang dikenakan saat terjadi pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Besaran pajak ini tertera dalam STNK dan akan terlihat setelah terjadi transaksi jual beli kendaraan.

Tidak hanya memudahkan proses pembayaran pajak, balik nama kendaraan juga mencegah adanya pajak progresif bagi pemilik sebelumnya yang memiliki kendaraan tambahan. Bahkan, mulai tahun 2025, kendaraan yang dibeli dan terdaftar di Jakarta tidak akan dikenakan pajak untuk balik nama, karena Pemerintah Provinsi akan menggratiskannya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa balik nama kendaraan penyerahan kedua atau kendaraan bekas tidak akan dikenakan biaya.

Proses balik nama kendaraan dilakukan dalam dua tahap, pertama di Samsat yang sesuai dengan lokasi registrasi dan kedua di Samsat yang dekat dengan domisili pemilik baru.

Untuk mendapatkan BBNKB secara gratis, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi, di antaranya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan baru beserta fotokopinya, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, kwitansi pembelian mobil bekas, Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopi, serta dokumen hasil pemeriksaan fisik kendaraan dari kantor Samsat.

Setelah semua dokumen lengkap, pembayaran BBNKB gratis dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut. Pertama, datangi kantor Samsat sesuai dengan wilayah registrasi kendaraan, lalu kunjungi loket pemeriksaan fisik untuk memeriksa kondisi fisik kendaraan. Setelah itu, lanjutkan ke loket pendaftaran balik nama dan serahkan dokumen persyaratan serta formulir ke petugas Samsat untuk proses mutasi ke kantor Samsat tujuan sesuai alamat KTP baru.

Proses balik nama dilanjutkan di kantor Samsat sesuai dengan domisili pemilik baru. Langkah-langkahnya adalah kunjungi kantor Samsat di wilayah domisili, lakukan pemeriksaan fisik kendaraan kembali, serahkan semua dokumen yang diminta, isi formulir yang diberikan, dan lakukan pembayaran sesuai dengan biaya mutasi balik nama kendaraan. Terakhir, serahkan fotokopi STNK dan bukti pembayaran pajak STNK di loket Plat Nomor untuk mendapatkan plat baru.

Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, proses balik nama kendaraan dapat dilakukan dengan mudah dan gratis. Selamat mencoba!

Leave a Comment