bahasviral.com – Redaksi Teknoflux.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan tindakan tegas dengan menghapus lebih dari 200 ribu konten yang berkaitan dengan judi online di Indonesia. Dalam periode 20 Oktober hingga 5 November 2024, Komdigi telah memblokir sebanyak 227.811 konten terkait judi online, dengan rata-rata 14.238 konten yang diblokir setiap harinya.
“Dalam menjalankan skala pengendalian multiplatform, kami terus bekerja keras setiap harinya untuk menindak konten-konten berbahaya. Tantangan ini memang tidak mudah,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi, Prabu Revolusi, dalam keterangan resmi.
Sejak tahun 2016 hingga 5 November 2024, pemerintah telah berhasil memblokir lebih dari 7,9 juta konten judi online. Termasuk di dalamnya adalah akun dengan jumlah pengikut ratusan ribu orang, seperti @siskaeee_vip, @cinemalokal.id, hingga @story_checkin.
“Kami melihat bahwa platform situs dan IP masih menjadi yang paling dominan dalam penyebaran konten. Namun, kami juga tetap waspada terhadap munculnya bentuk-bentuk baru penyebaran konten ini di media sosial,” tambah Prabu.
Menurut Komdigi, sebagian besar konten judi online yang berhasil diturunkan berasal dari situs online dan IP, dengan jumlah mencapai 213.336 konten atau setara dengan 93 persen dari total konten yang ditindak. Sementara itu, platform media sosial Meta menduduki posisi kedua dengan 7.523 konten (3,3 persen), diikuti oleh file-sharing sebesar 4.491 konten (1,9 persen), Google dan YouTube dengan 1.612 konten (0,7 persen), Twitter/X dengan 816 konten (0,3 persen), serta Tiktok yang terdeteksi sebanyak 2 konten.
Untuk mencegah penyebaran judi online, pemerintah meminta partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan situs atau akun yang terkait dengan hal tersebut. Pengaduan dapat dilakukan melalui Aduankonten.id, WA Chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080, Aduannomor.id, dan Cekrekening.id.
“Dengan adanya saluran pengaduan ini, masyarakat dapat lebih mudah melaporkan konten negatif tanpa harus menunggu lama. Kami ingin masyarakat merasa aman dan terlindungi di ruang digital, serta memiliki kendali terhadap apa yang mereka temui di internet,” tutup Prabu.