Hakim yang Pernah Mengadili Kasus Mario Dandy akan Menjadi Pimpinan Sidang Praperadilan Tom Lembong 18 November

Photo of author

By Atikah Zahirah

TEKNOFLUX.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan gugatan praperadilan dari Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong. Sidang perdana praperadilan Tom dijadwalkan akan digelar pada Senin, 18 November 2024.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan untuk menentukan keabsahan penetapan tersangka dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

“Berdasarkan informasi dari SIPP PN Jakarta Selatan, telah didaftarkan permohonan praperadilan atas nama Thomas Trikasih Lembong,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan pada Selasa (5/11/2024).

Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal, Tumpanuli Marbun, untuk menangani gugatan tersebut. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (5/11/2024).

“Permohonan tersebut telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili, yaitu Bapak Tumpanuli Marbun, untuk sidang perdana pada Senin, 18 November 2024,” kata Djuyamto.

Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut akan digelar dalam dua pekan mendatang, yakni pada Senin, 18 November 2024. Hakim Tumpanuli Marbun sebelumnya pernah mengadili kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.

Leave a Comment