di DKI Jakarta Ujian SIM DKI Jakarta: Kriteria dan Syarat untuk Pemohon Baru

Photo of author

By Daliyah Ghaidaq

bahasviral.com – Jakarta – Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekedar formalitas semata, tetapi merupakan langkah penting untuk memastikan keselamatan dan tanggung jawab saat berkendara di jalan raya.

Dalam proses pembuatan SIM, baik itu SIM A, B, maupun C, calon pengemudi tidak hanya diwajibkan untuk melengkapi persyaratan administrasi. Setiap pemohon juga harus mengikuti ujian teori dan praktik yang bertujuan untuk mengukur pemahaman mereka terhadap peraturan lalu lintas dan kemampuan teknis dalam mengemudi.

Setiap tahap ujian memiliki ketentuan yang harus dipahami dan dipersiapkan dengan baik agar dapat lulus dan mendapatkan SIM yang sah. Ujian teori bertujuan untuk menguji pengetahuan calon pengemudi tentang rambu-rambu, peraturan lalu lintas, dan etika berkendara. Sementara ujian praktik akan menguji keterampilan teknis seperti mengemudi di jalur yang benar, melakukan parkir dengan tepat, dan mengatasi berbagai situasi di jalan.

Tidak jarang, ada calon pengemudi yang gagal dalam pembuatan SIM karena kurangnya persiapan, baik dari segi pengetahuan tentang berkendara maupun materi ujian yang dihadapi. Jika tidak lulus dalam ujian, maka pemohon harus mengikuti ujian SIM susulan pada kesempatan berikutnya.

Oleh karena itu, jika Anda berencana untuk membuat SIM, sangat penting untuk melakukan persiapan yang matang dan memahami dengan baik tentang lalu lintas, serta menjaga kesehatan fisik dan mental agar dapat berkonsentrasi saat menjalani ujian pembuatan SIM. Dengan persiapan yang matang, calon pengemudi dapat menghadapi proses ini dengan lebih percaya diri dan menjadi pengendara yang bertanggung jawab di jalan.

Berikut ini adalah informasi tentang ketentuan ujian praktik dan teori dalam pembuatan SIM yang telah diatur berdasarkan pasal 14 dan 18, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.

Ketentuan Ujian Teori

1. Ujian teori dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan pembuatan SIM, yaitu:
(a) SIM baru
(b) Peningkatan golongan SIM
(c) Pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan

2. Ujian teori dapat dilakukan menggunakan E-AVIS yang tersedia di Satpas atau dengan menggunakan perangkat pribadi.

3. Setiap pemohon akan diberikan pengarahan terkait ujian sebelum mengikuti ujian teori.

4. Pengarahan yang diberikan mencakup peraturan perundang-undangan lalu lintas, dasar-dasar teknis berkendara, cara mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas, dan informasi tentang kecelakaan lalu lintas.

5. Materi ujian disediakan dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan bahasa Inggris untuk Warga Negara Asing (WNA).

Ketentuan Ujian Praktik

1. Ujian praktik dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan pembuatan SIM, yaitu:
(a) SIM baru
(b) Peningkatan golongan SIM
(c) Pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan

2. Ujian praktik dapat dilakukan secara manual atau dengan bantuan perangkat elektronik.

3. Ujian praktik akan diselenggarakan di lapangan ujian praktik yang berada di Satpas, lokasi lainnya, atau ruas jalan tertentu.

4. Sebelum melaksanakan ujian praktik, pemohon akan diberikan penjelasan mengenai sistem penilaian dan contoh-contoh ujian praktik sesuai dengan materi yang akan diuji.

5. Pemohon diperbolehkan melakukan uji coba di lapangan ujian praktik maksimal dua kali sebelum ujian praktik sesungguhnya.

6. Materi ujian praktik serta ketentuan pelaksanaannya akan ditetapkan oleh Keputusan Kakorlantas Polri.

7. Lokasi ujian praktik harus sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Keputusan Kakorlantas Polri.

Leave a Comment