bahasviral.com – JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) pada Kamis, 7 November 2024. Mereka bertemu dengan Menko Kuhmham Impas, Yusril Ihza Mahendra.
Dalam pertemuan tersebut, Pimpinan Lembaga Antirasuah yang terdiri dari Ketua KPK Nawawi Pomolango, didampingi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak, membahas beberapa isu yang sedang hangat diperbincangkan, seperti RUU Perampasan Aset, penegakan hukum, dan keluhan warga negara asing terkait pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang diadukan melalui Kedutaan Besar mereka.
Menanggapi hal tersebut, Yusril menyatakan bahwa pemerintah telah menyampaikan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR terkait RUU Perampasan Aset dan sedang menunggu kapan pembahasannya akan dilaksanakan. “Pemerintah tidak akan menarik RUU tersebut setelah sudah disampaikan,” tegas Yusril.
Selain itu, Yusril juga menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset. Hal ini juga berlaku untuk peraturan perundang-undangan lainnya yang akan mengalami perubahan atau penggantian, terutama dalam hal penegakan hukum.
“Kemenko merupakan rumah untuk menggodok undang-undang. Kami akan berkoordinasi demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Yusril.
Yusril juga menanggapi keluhan warga negara asing terkait lamanya proses pengurusan KITAS di Indonesia. Menurutnya, proses pemberian izin untuk pekerja asing harus melalui Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja atau izin kerja.
Setelah mendapat RPTKA, Disnaker akan memberikan notifikasi untuk proses mendapatkan visa bekerja dari Imigrasi, baru kemudian dapat masuk ke Indonesia untuk mengurus visa. Yusril berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mempercepat proses pengurusan KITAS.
“Jika perlu, kami akan mencari solusi dengan menerapkan pelayanan satu pintu dan meningkatkan layanan digital atau online. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat dilayani dengan cepat, tepat, dan akurat serta dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi bangsa,” tutup Yusril.