Kapolri Garansi Pecat Polisi yang Terbukti Meminta Uang Damai Rp50 Juta dari Guru Supriyani

Photo of author

By Almahdi Sharique

Bahasviral.com – JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan proses hukum terhadap anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap guru honorer bernama Supriyano di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Bahkan, Kapolri tidak ragu untuk memberhentikan anggota polisi tersebut jika terbukti bersalah.

“Jika terbukti ada transaksi sebesar Rp50 juta atau ada permintaan uang, saya minta untuk diproses dan diberhentikan,” ujar Sigit saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Menurut Kapolri, pihaknya telah berusaha melakukan mediasi dengan melibatkan bupati dan PGRI. Namun, Sigit berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan restoratif justice mengingat kasus ini melibatkan anak-anak yang masih kecil dan juga guru yang merupakan bagian dari masyarakat.

“Sudah dilakukan mediasi sebanyak enam kali, kita berharap proses yang sedang berjalan dapat menghasilkan keadilan bagi kedua belah pihak,” tutur Sigit.

“Sudah dilakukan upaya yang dapat kita lakukan, namun proses ini juga tergantung pada hakim yang akan menangani kasus ini,” tambahnya.

Untuk diketahui, Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi perhatian publik setelah melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota polisi. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Supriyani mengungkapkan bahwa ia dicecar dengan 30 pertanyaan terkait permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dan uang penangguhan penahanan sebesar Rp2 juta.

Permintaan uang tersebut diduga dilakukan oleh anggota Polsek Baito saat Supriyani sedang menghadapi kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya. Atas laporan tersebut, Propam Polda Sultra telah memeriksa tujuh anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Hasilnya, Kapolsek Baito dan Kanit Pidum Polsek Baito direkomendasikan untuk menjalani pemeriksaan kode etik dan disiplin Polri.

“Saya sangat terkejut dengan permintaan uang tersebut,” ujar Supriyani saat ditemui di Polda Sultra.

“Saya hanya seorang guru honorer, tidak mungkin saya dapat menyediakan uang sebanyak itu.”

Leave a Comment