Pakar Hukum UI: “Perkuat Business Judgment Rule untuk Hindari Kriminalisasi Eksekutif BUMN”

Photo of author

By Balqis Ufairah

Bahasteknoflux.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengimbau kepada pemerintah untuk menyesuaikan sejumlah aturan tentang proses penggabungan dan pengambilalihan perusahaan yang dimiliki negara. “Pemerintah harus memperhatikan Business Judgment Rule (BJR) agar BUMN dapat lebih aman dalam melakukan merger dan akuisisi,” ujarnya dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pekan lalu.

Menurutnya, BJR adalah doktrin yang melindungi kepentingan direksi korporasi dalam mengambil keputusan dengan itikad baik dan bertanggung jawab. “BJR dapat membantu, tetapi tidak selalu karena seringkali BJR tidak diperhatikan dalam praktiknya. Oleh karena itu, penting untuk menyelaraskan Undang-Undang di Indonesia,” katanya.

Dengan demikian, untuk melindungi eksekutif BUMN dari kriminalisasi yang tidak sesuai, diperlukan kerangka BJR yang kuat. Di negara seperti Australia, BJR memberikan perlindungan hukum bagi eksekutif yang mengambil keputusan bisnis berdasarkan niat baik dan kewajaran, sehingga dapat mengurangi ketakutan mereka akan tuntutan pidana.

“Bahkan, di Jerman BJR membantu mengurangi bias retrospektif yang seringkali memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil keputusan bisnis tidak menguntungkan,” ucap Hikmahanto.

Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi direksi. “Dalam hal ini, diperlukan pemisahan yang jelas antara kesalahan dalam keputusan bisnis dan tanggung jawab pidana,” tambahnya.

Penerapan BJR yang konsisten akan memperkuat budaya pengambilan risiko yang terukur, sehingga BUMN Indonesia dapat lebih kompetitif di pasar global.

Leave a Comment