“Kebutuhan SIM yang Baru: Syaratnya dari Penggantian hingga Perpanjangan”

Photo of author

By Erina Syifa

9. Pastikan SIM yang akan diganti masih dalam masa berlaku.

bahasviral.com – SIM atau Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan lisensi dan izin legal bahwa seseorang telah dianggap memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan tertentu. SIM juga berfungsi sebagai identitas pengemudi yang dapat membantu polisi untuk mengidentifikasi pemilik SIM jika terjadi sesuatu. Oleh karena itu, SIM menjadi dokumen penting yang harus dimiliki dan dibawa oleh para pengendara saat berkendara.

Namun, bagaimana jika SIM hilang atau rusak? Untuk penggantian SIM baru, baik karena hilang, rusak, atau perpanjangan, diperlukan sejumlah persyaratan administratif seperti surat keterangan kehilangan, bukti kesehatan, dan bukti keanggotaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penting juga untuk memastikan bahwa masa berlaku SIM masih aktif agar proses pembuatan ulang di kepolisian menjadi lebih lancar.

Dengan memiliki SIM pengganti, selain memenuhi kewajiban sebagai pengendara yang taat hukum, Anda juga memastikan bahwa identitas sah selalu dapat ditunjukkan saat berkendara. Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang perlu diketahui untuk mengurus SIM baru, berdasarkan pasal 9 Ayat 3, peraturan Polri (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023.

Persyaratan pembuatan SIM baru:
1. Untuk mengganti SIM yang hilang, sertakan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari pihak kepolisian terdekat.
2. Pada penggantian SIM yang rusak, lampirkan SIM lama.
3. Untuk perpanjangan SIM, sertakan SIM lama.
4. Jika SIM telah habis masa berlakunya, lampirkan SIM lama.
5. Untuk pemohon yang ingin meningkatkan SIM kendaraan bermotor golongan umum dan pribadi, sertakan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi yang berlaku maksimal 6 bulan.
6. Lampirkan sertifikat pelatihan pengemudi yang sudah terdaftar secara resmi dan sesuai dengan database SIM Korlantas Polri.
7. Sediakan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
8. Daftarkan diri untuk bergabung keanggotaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan sertakan buktinya sebelum SIM diserahkan.
9. Pastikan SIM yang akan diganti masih dalam masa berlaku.

Leave a Comment