BI Bebaskan 7.500 Rekening Terkait Judi Online dari Beku

Photo of author

By Fitri Rafifah

Bahasviral.com – JAKARTA – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengungkapkan bahwa telah terjadi pembekuan sebanyak 7.500 rekening yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi judi online (judol). Hal ini diungkapkan oleh Juda Agung saat menghadiri Konferensi Pers mengenai pencapaian dalam pemberantasan perjudian daring dan keamanan siber serta perlindungan data di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta pada Kamis (21/11/2024).

“Sejauh ini, Bank Indonesia telah menemukan sebanyak 7.500 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online dan hampir 100 persen dari rekening tersebut telah dibekukan,” ungkap Juda dalam keterangannya.

Juda juga menegaskan bahwa Bank Indonesia turut serta dalam mencegah penyebaran judi online. Pihaknya memastikan bahwa sistem pembayaran tidak digunakan untuk memfasilitasi kegiatan ilegal, termasuk judi online.

“Bank Indonesia memiliki dua lini pertahanan, yang pertama adalah dari pihak penyedia layanan pembayaran, baik itu bank maupun non-bank. Mereka wajib memiliki sistem deteksi penipuan untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan untuk transaksi judi online atau penipuan daring lainnya,” jelas Juda.

Juda juga menambahkan bahwa daftar rekening yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online atau penipuan daring tersebut kemudian dibagikan kepada industri sehingga dapat diantisipasi oleh semua pihak.

“Daftar rekening tersebut juga dibagikan kepada Bank Indonesia, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem BI Fast untuk memastikan bahwa jika transaksi tersebut dilakukan melalui BI Fast, maka akan ditolak. Itulah yang kami lakukan,” ungkapnya.

Selain itu, Bank Indonesia juga melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya para nasabah mengenai sistem pembayaran tersebut. “Karena sistem pembayaran ini banyak digunakan oleh masyarakat, maka kami terus melakukan edukasi melalui media televisi dan media sosial,” tambahnya.

Leave a Comment