Bahasviral.com – JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah secara resmi memecat anggotanya bernama Effendi Muara Sakto Simbolon. Surat pemecatan tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada tanggal 28 November 2024. Surat ini menyatakan bahwa Effendi telah diberikan sanksi organisasi berupa pemecatan dari keanggotaan PDIP. PDIP juga melarang Effendi Simbolon untuk menggunakan nama partai dalam kegiatan atau menduduki jabatan apapun. Surat ini juga akan dipertanggungjawabkan di kongres partai.
Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan. Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat membenarkan bahwa Effendi telah dipecat dari partai karena melanggar kode etik dan AD/ART Partai. “Yang bersangkutan melanggar kode etik, disiplin dan AD/ART partai,” ujar Djarot saat dihubungi.
Effendi Simbolon telah menyatakan dukungan kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), yang berbeda dengan sikap PDIP dalam Pilkada Jakarta 2024. Dengan demikian, Effendi telah melanggar aturan partai dan akhirnya dipecat dari PDIP.