Bahasviral.com – JAKARTA – Kinerja pengawasan yang optimal telah ditunjukkan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Asta Cita, visi strategis yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Sebagai pelaksanaan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, Bea Cukai terus melakukan pengawasan yang intensif. Tujuannya adalah untuk menjaga kepentingan negara, melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal, dan memastikan kepatuhan hukum yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Dengan semangat Asta Cita, Bea Cukai bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait lainnya yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, bertekad untuk memerangi penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani pada Jumat (29/11/2024).
Sejak pembentukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan pada 4 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta terus melakukan berbagai upaya penindakan strategis untuk mencegah dan memberantas penyelundupan barang ilegal. Dalam periode 4-27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan 239 penindakan kepabeanan dan cukai, meningkat 7,66% dari capaian pada periode yang sama tahun 2023.
Tidak hanya itu, juga dilakukan 28 penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan total berat barang bukti mencapai 66,99 Kg. Jumlah ini meningkat 47,37% dari capaian periode yang sama tahun 2023. Askolani menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan penindakan terhadap 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp867 juta yang berasal dari 8 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp260 juta.
“Di antara penindakan tersebut, terdapat 102 unit handphone/tablet merek Apple yang ditemukan di Batam dan ditujukan ke Jakarta senilai Rp714 juta. Barang ini diduga akan dijual kembali (nonpersonal use) dan berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN),” jelasnya.
Selain itu, petugas juga telah melakukan penindakan terhadap 1.562 buah kosmetik berbagai jenis senilai Rp152 juta yang berasal dari 12 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp45,6 juta. Kosmetik-kosmetik tersebut dibawa oleh penumpang dan diduga akan dijual kembali (nonpersonal use) bukan untuk keperluan pribadi.
Dengan adanya upaya pengawasan yang intensif ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta terus berkomitmen untuk memerangi penyelundupan barang ilegal demi terwujudnya Indonesia Emas 2045.