Bahasviral.com – JAKARTA – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin dari 17 bank selama periode Januari-Desember 2024. Mayoritas bank yang kehilangan izinnya adalah bank perekonomian rakyat (BPR) atau BPRS yang diduga melakukan praktik penipuan.
Pada semester pertama tahun 2024 saja, sudah terjadi tiga kali lipat penutupan BPR dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah bank yang kehilangan izinnya ini juga telah melampaui rata-rata selama 18 tahun terakhir.
Salah satu bank terbaru yang kehilangan izinnya adalah PT BPR Duta Niaga dari Pontianak, Kalimantan Barat yang dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 5 Desember 2024.
Sekretaris Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Jimmy Ardianto mengimbau nasabah untuk tidak khawatir dan tetap menyimpan uang mereka di bank yang dijamin oleh LPS. Menurutnya, ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank.
Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa setiap tahun ada sekitar 6 hingga 7 BPR yang mengalami kebangkrutan, dan mayoritas dari bank-bank tersebut disebabkan oleh manajemen yang buruk oleh pemiliknya. OJK juga memprediksi bahwa akan ada 20 BPR yang akan kehilangan izinnya hingga akhir tahun 2024.
Berikut adalah daftar 17 BPR/BPRS yang telah kehilangan izinnya hingga tanggal 5 Desember 2024:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Ageng
15. PT BPR Nature Primadana Capital
16. PT BPRS Kota Juang Perseroda
17. PT BPR Duta Niaga
Meskipun banyak BPR yang kehilangan izinnya, namun LPS tetap menjamin simpanan nasabah di bank-bank yang masih beroperasi di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, simak video di bawah ini.