bahasviral.com – JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diatur dalam Pasal 32 ayat 1. Menurutnya, jika penyidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, UU Tipikor memberikan opsi bagi kejaksaan untuk melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) guna dilakukan gugatan perdata. Hal ini dikatakan Prof Romli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Timah, Jumat (6/12/2024).
Dalam praktiknya, membuktikan perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyalahgunaan wewenang bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, penyusun UU Tipikor memberikan opsi dalam Pasal 32 sebagai “escape clause” bagi kejaksaan. Gugatan perdata dapat diajukan untuk memulihkan kerugian negara, bukan melalui mekanisme pidana. “Kalau demikian, kerugian keuangan negara itu bukan norma pidana, melainkan norma perdata, seperti ganti rugi dalam urusan perbuatan melawan hukum,” ujar Prof Romli.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Menurutnya, kerugian keuangan negara lebih mudah dibuktikan karena memiliki dasar hukum yang jelas, seperti yang tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sementara itu, kerugian perekonomian negara dianggap lebih kompleks dan sulit dibuktikan karena batasannya tidak jelas serta bersifat fluktuatif.
Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA), termasuk tata niaga timah, Prof Romli berpandangan bahwa hal tersebut lebih berkaitan dengan kerugian perekonomian negara daripada kerugian keuangan negara. Ia menilai bahwa memastikan adanya kerugian perekonomian negara dalam waktu yang singkat adalah hal yang sulit dilakukan.
Prof Romli juga menyoroti pentingnya dakwaan yang jelas dan cermat sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Dakwaan yang tidak menjelaskan peran setiap terdakwa dalam tindak pidana dapat dianggap kabur atau “obscure” dan berpotensi batal demi hukum. Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa, Marcella Santoso, turut mempersoalkan tidak adanya penjelasan konkret terkait peran dari 20 terdakwa dalam kasus yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, penegakan hukum harus mengacu pada asas legalitas bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali telah diatur dalam undang-undang.
Prof Romli kembali menegaskan bahwa doktrin hukum pidana di Indonesia menganut prinsip “tiada satu perbuatan yang dapat dipidana kecuali yang tercantum dalam aturan”. Hal ini harus menjadi dasar dalam penegakan hukum agar kepastian hukum dapat diwujudkan.