Airlangga juga menambahkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang memberikan pelatihan kerja kepada para pekerja. Dengan begitu, diharapkan para pekerja akan memiliki keterampilan yang lebih baik dan dapat meningkatkan produktivitas kerja.
“Kemudian yang kedua adalah insentif pajak bagi perusahaan yang memberikan pelatihan kerja. Ini akan diberikan insentif pajaknya. Jadi perusahaan dapat insentif pajak ketika memberikan pelatihan kepada pekerja,” ucapnya.
bahasviral.com – Pemerintah Indonesia akan memberikan kebijakan baru yang menguntungkan bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta pada tahun 2025. Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan yang berlangsung pada Senin (16/12/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Menko Airlangga menyatakan bahwa PPH para pekerja akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Insentif pajak ini khusus diberikan kepada pekerja yang bekerja di industri padat karya sebagai jaminan agar masyarakat kelas menengah tidak terbebani dengan kenaikan PPN 12%.
“Di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif PPH Pasal 2021 yang akan ditanggung pemerintah untuk pekerja dengan gaji mulai dari Rp4,8 juta hingga Rp10 juta,” ujar Airlangga.
Selain membebaskan pekerja dari PPH, pemerintah juga akan memperkuat jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Tenaga Kerja dan memberikan jaminan kecelakaan kerja bagi industri padat karya.
“BPJS akan memberikan kemudahan dalam klaim hingga 6 bulan dengan manfaat 60%, serta memberikan diskon 50% untuk jaminan kecelakaan kerja bagi industri padat karya,” tambahnya.
Airlangga juga menyebut bahwa perusahaan yang memberikan pelatihan kerja kepada pekerja akan mendapatkan insentif pajak. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan dan produktivitas kerja para pekerja.
“Perusahaan yang memberikan pelatihan kerja akan mendapatkan insentif pajak sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah,” tutupnya.