bahasviral.com – JAKARTA, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari kasus penganiayaan berujung kematian terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, akan segera menghadapi sidang. Redaksi teknoflux.com telah menerima informasi bahwa Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menyerahkan berkas perkara mereka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada Senin (16/12/2024), “Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan berkas perkara terhadap 3 terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.”
Selanjutnya, Harli mengungkapkan bahwa jaksa saat ini sedang menunggu jadwal persidangan untuk ketiga hakim tersebut. “Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa,” ujarnya.

Perlu diketahui, Kejagung telah menetapkan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat membebaskan Ronald Tannur dari kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti. Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu seorang pengacara bernama Lisa Rahmat, ibu Ronald Tannur, serta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar.