Golkar Ingatkan PDIP agar Tak Melupakan PPN 12%

Photo of author

By Hasnah Najmatul

BAHASVIRAL.COM – JAKARTA – Kritik yang dilontarkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap kenaikan PPN 12% mendapat tanggapan balik dari partai politik yang berada di koalisi pemerintah. Politikus dari Partai Golkar, Misbakhun, menyerang balik dan meminta agar PDIP tidak menghindar dari kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut.

Ketua Komisi XI DPR tersebut menjelaskan bahwa kenaikan PPN 2% telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP yang ditetapkan pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam undang-undang tersebut, terdapat penjelasan mengenai kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada tanggal 1 April 2022 dan akan naik lagi menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang.

“Seharusnya PDI Perjuangan tidak berusaha untuk menghindari tanggung jawab dengan seolah-olah tidak terlibat dalam proses politik saat membahas UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” ungkap Misbakhun dalam keterangan tertulisnya pada Senin (23/12/2024).

Sebagai presiden yang dipilih oleh rakyat untuk masa jabatan 2024-2029, Misbakhun menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah bersumpah untuk menjalankan konstitusi negara dan menaati undang-undang dengan sepenuh hati. Oleh karena itu, pemerintahan Prabowo harus menjalankan amanat yang terdapat dalam UU HPP yang mencakup kenaikan PPN menjadi 12%. Ia merasa heran dengan adanya upaya politik yang dilakukan oleh PDIP dengan menolak kenaikan PPN tersebut.

“Artinya mereka ingin meninggalkan tanggung jawab dan mencari kambing hitam. Mereka juga terlibat dalam proses politik pembuatan UU tersebut, bahkan salah satu kader PDIP, Dolfie OFP, pernah menjabat sebagai Ketua Panja RUU Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ketika RUU tersebut masih bernama RUU tersebut, namun kemudian berubah menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” jelasnya.

Menurut Misbakhun, sikap politik yang tidak konsisten yang ditunjukkan oleh PDIP harus diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia. Ketika mereka tidak lagi berada di dalam pemerintahan, mereka seakan-akan menjadi pihak yang paling vokal dalam menyuarakan kepentingan rakyat.

“Berpolitiklah dengan cara yang elegan. Saya sendiri merupakan anggota Panja RUU tersebut dan saya adalah saksi sejarah serta saksi hidup dari proses pembahasan mengenai kenaikan tarif PPN dalam RUU tersebut,” ujarnya.

Misbakhun juga mengungkapkan bahwa Fraksi Golkar sempat tidak dilibatkan dalam beberapa pertemuan lobbying yang dilakukan dalam pembahasan RUU KUP karena dianggap terlalu banyak memberikan pembahasan dan argumen yang bersifat kritis mengenai beberapa isu penting yang terdapat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ketika RUU tersebut dibahas, Fraksi Golkar juga mengusulkan agar tarif pajak untuk UMKM diturunkan dari 1% menjadi 0,5%, atau setara dengan penurunan sebesar 50%.

“Ini menunjukkan bahwa Partai Golkar benar-benar memihak kepada masyarakat yang berada di kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah,” tambahnya.

Ia juga menilai bahwa arahan yang diberikan oleh Presiden Prabowo mengenai kenaikan PPN 12% sangatlah jelas. Sesuai dengan perintah yang terdapat dalam UU HPP, yakni kenaikan 12% hanya berlaku untuk barang-barang tertentu yang tergolong sebagai barang mewah. Arahan tersebut menunjukkan bahwa Presiden Prabowo telah menunjukkan politik yang bijaksana dan memperhatikan semua aspirasi dari masyarakat dan dunia usaha mengenai situasi ekonomi saat ini yang memang membutuhkan banyak insentif dari pemerintah.

“Oleh karena itu, Partai Golkar akan selalu mendukung setiap arahan dan langkah politik yang diambil oleh Presiden Prabowo,” pungkasnya.

Leave a Comment